PNPB  Partai Nasional Pribumi Bersatu
PNPB  Partai Nasional Pribumi Bersatu

PARTAI NASIONAL PRIBUMI BERSAMA
  ( P.N.P.B )

doktrin perjuangan

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB

Partai PNPB


Partai PNPBPartai PNPB Ketua Umum
          H. Suhardi Somomoeljono, SH          




No.       :   70 /PNPB/X/2007                                                                                                                                 Jakarta, 27 Juli 2007

Lamp.  :   Buku tentang Doktrin PNPB .

Hal.      :  Memperkenalkan Partai Nasional Pribumi Bersatu (PNPB),
                 yang hendak memperjuangkan Harkat dan Martabat Kerajaan-Kerajaan Nusantara



Kepada Yth

 

Di



Dengan Hormat ,


Assalamu'alaikum Wr.Wb.


Dengan hati yang tulus Dewan Pimpinan Nasional Partai Nasional Pribumi Bersatu mencoba memperkenalkan suatu Doktrin Partai yang dirancang untuk kepentingan Persatuan dan Kesatuan Bangsa dengan suatu dasar pemikiran sebagai berikut;:

1.      Partai Politik yang ada saat ini (partai yang berkuasa) tidak mampu menunjukkan eksistensinya sebagai partai yang benar-benar berbasis/berakar dari realitas Rakyat Indonesia. Sehingga partai-partai tersebut belum bisa dikategorikan sebagai partai yang memiliki idiologi Kebangsaan/Kerakyatan. Partai-partai tersebut masih bersifat pragmatisme, karena sifat yang pragmatis maka partai tersebut tidak memiliki kemampuan untuk melakukan resistensi terhadap kelompok kepentingan yang merugikan posisi Masyarakat, Bangsa dan Negara dalam segala aspek baik Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hukum.


2.      Gambaran yang bersifat diskriptif sebagaimana disebutkan dalam pointers 1 (satu) tersebut dapat dibuktikan misalnya :

2.1              Munculnya kebijakan legeslasi baikd alam tatanan amandemen terhadap UUD'45 dengan segala Implementasinya yang tercermin dalam Produk UU yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah sama sekali tidak memihak kepada kepentingan Rakyat/Bangsa Indonesia.

2.2              Kurang lebih tahun 2016 Indonesia mempunyai kewajiban untuk melunasi seluruh hutang-hutangnya kepada kreditor asing (utang luar negeri), namun kenyataannya sampai saat ini belum ada suatu kebijakan yang melakukan suatu antisipasi terhadap akibat yang dimungkinkan timbul sehubungan dengan hutang luar negeri yang dimaksud. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan Indonesia mengalami krisis moneter babak ke -2 (dua ) .

2.3              Semakin lemahnya daya tahan dan daya juang TNI dan Masyarakat/Rakyat Indonesia dalam mempertahankan eksistensi wilayah NKRI (hilangnya Timor Timur, hilangnya pulau Sepadan dan Ligitan, hilangnya kedaulatan atas Pulau Ambalat, potensi lepasnya Aceh, potensi lepasnya Irian Barat (Papua), mengalirnya jutaan meter kubik pasir laut dari kepulauan Riau ke Singapura, penguasaan tambang oleh asing hampir diseluruh pelosok tanah air antara lain:

Tambang Minyak Bumi, Gas Bumi, Batu Bara, Biji Besi, Tembaga, Emas, Intan, Permata, dan lain-lain.


3.      Fakta-fakta yang terjadi sebagaimana tersebut diatas dapat terjadi disebabkan satu diantaranya sebagai variable dominan karena lemahnya Partai Politik dalam melakukan penciptaan kader-kader bangsa melalui mekanisme Pemilu lima tahunan. Rendahnya kwalitas DPR juga berpengaruh secara siqnifikan terhadap kwalitas Presiden, sehingga produk yang dihasilkan misalnya kebijakan terhadap legeslasi dan / atau produk UU yang dihasilkannya sangat tidak dapat menyentuh kebutuhan bangsa secara Proporsional. Oleh karena itu Indonesia sebagai Negara yang besar harus dan harus, memiliki Partai Politik yang tangguh bermartabat dan berbudaya, yang sanggup melakukan pengawalan / controlling secara berwibawa baik terhadap kadernya yang berada di Legeslatif, Yudikatif maupun di Eksekutif dan juga Pemerintah sekalipun.


Berdasarkan pointers-pointers sebagaimana tersebut diatas kami mohon dengan sangat agar Bapak/Ibu/Saudara yang kami muliakan bersedia memberikan Saran dan Pendapat kepada kami baik secara lisan maupun tertulis melalui Sekretariat Khusus PNPB dengan alamat Gedung Golden Centrum Jl. Majapahit No. 26 AF, Jakarta Pusat, Telp. (021). 386.6092; 345.3601, Facs. (021).351.8456; 866.07714, E-mail suhardi-somo@yahoo.co.id.


Sangat diharapkan kiranya Doktrin Partai yang dilampirkan mohon dibaca secara seksama agar supaya benar-benar dapat dihayati akan visi dan missi yang diemban oleh PNPB.


Demikian yang dapat kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih. Selanjutnya kami mohon doa restunya serta bantuan, baik moril/materiil Serta mohon maaf, jika terdapat kalimat / kata-kata yang kurang sopan.



Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.


Hormat Kami,

Dewan Pimpinan Nasonal

Partai Nasional Pribumi Bersatu (DPN-PNPB)




Drs. Firmansyah, SH                                                H. Suhardi Somomoeljono , SH .

Wakil Sek-Jend                                                                        Ketua Umum



Tembusan : disampaikan kepada Yth ,

1. Seluruh Anggota Dewan Penasihat DPN-PNPB;

2. Seluruh Anggota Dewan Pakar DPN-PNPB;

3. DPW; DPD; DPC; Seluruh Indonesia;

4. Arsip




Partai PNPB Partai PNPB

Ketua Umum
H. Suhardi Somomoeljono, SH
suhardi_somo@yahoo.co.id




PARTAI NASIONAL PRIBUMI BERSATU ( P.N.P.B )
PARTAI NASIONAL PRIBUMI BERSAMA ( P.N.P.B )
[  *   *   *   *  ] [  *   *   * ] [ *   *   *  ] *   *   *   [  *   *   *   *   *   *   *  ] [  *   *   *  *  ] [  *   *   * ]
 Valid HTML 4.01 Transitional
investment Indonesia commercial
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
html hit counter
Law Office Suhardi Somomoeljono & Associates (S.H.D)        http://hukumonline.com/Berita       Link to Publicize this New Partie to the Public        mario.110mb.com        mario.110mb.com/langir/