shd-lawoffice  Angotaperusahaan                   PNPB                 

H. Suhardi Somomoeljono, SH & Associates ( SHD ) 
Kantor Advokat

Suhardi       PNPB   

    Divisi Haki    

    PNPB         Suhardi
Office Advokat Indonesian   English Suhardi Somomoeljono SH.

Office:
Citylofts - Sudirman  Lt.17.09
Jl. KH. Mansyur 121, Jakarta Pusat 10220

Tel. (021) 99994329/ (021) 8612146
Fax (021) 86607714
Hp.0811968511

suhardi_somo@yahoo.co.id

Contact As





 


 

ANGOTA PERUSAHAAN


Suhardi Somomoeljono SH.

Managing Partner pada Suhardi Somomoeljono & Associates (SHD), lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tahun 1985 dengan jurusan Hukum Perdata dari tahun 1985 s/d sekarang konsistensi menggeluti dunia praktisi hukum (Advokat dan Konsultan Hukum), Kolumnis dibeberapa Media Nasional; a. Tulisan berbentuk buku kapita selekta dengan judul “PERSPEKIF HUKUM DI INDONESIA”, b. Tulisan berbentuk buku dengan judul “ANALISA YURIDIS MENGENAI KONSPRASI INTERNASIONAL ATAS WILAYAH TIMOR-TIMUR”.

Artikel-artikel yang dimuat dibeberapa Media Nasional dan untuk kepentingan seminar antara lain;

Evaluasi publik satu tahun Darurat Militer di Aceh, One Day Seminar yang di selenggarakan oleh DPP-HAPI dengan DPP SPR th.2004, di Gedung Joeang Jakarta;

Implementasi Kode Etik Advokat di Indonesia antara Ide dan Realita, seminar dan lokakarya yang diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman pada tahun 1998;

Kejahatan Bisnis dalam bidang Hak Milik atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Universitas Bina Nusantara Th.2000;

Praktek Penegakan Hukum di Indonesia pada Era Pemerintahan Orde Reformasi dalam acara Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Jakarta tahun 1999;

Pelanggaran HAM Berat di Timor Timur dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional dalam acara One Day Seminar antara DPP-HAPI dengan DPP IKADIN di Hotel Acacia Jakarta th.2000;

Dialog Nasional/Bedah Buku Konspirasi Internasional di Timor Timur yang diselenggarakan oleh DPP-HAPI bekerjasama dengan Universitas Indonesia tahun 2002;

Perspektif Organisasi Advokat di Indonesia Pasca UU No.18 th.2003 tentang Advokat, Seminar yang diselenggarakan oleh DPP-HAPI bekerjasama dengan DPC IKADIN Malang dan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang di Malang tahun 2004;

Artikel dalam bentuk Dialog Khusus dengan Harian Kompas 14 Desember 2000 dengan Judul Pemeriksaan Mantan-Mantan Jenderal TNI oleh Lembaga Serius Crime PBB di Timor Timur dapat digunakan untuk membela diri;

Artikel dalam bentuk Dialog Khusus dengan Majalah Tajuk No.6 tanggal 6 Mei 1998 tentang Sistem Devisa Bebas yang diterapkan oleh Indonesia dengan segala dampak yang ditimbulkannya (siapa yang mesti disalahkan);

Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh LSM Konstitusi Yogyakarta bekerjasama dengan FH. UNCOK Yogyakarta dengan Judul Kejahatan Bisnis di Indonesia khususnya dalam Bidang Pelanggaran merk Dagang tahun 2005.

Beberapa perkara yang ditangani setelah berakhirnya kekuasaan Orde Baru antara lain;
EURICO GUTERRES Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Pro Integrasi Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Timor Timur, Kasus Penguasaan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No.12/1951 yang menempatkan EURICO GUTERRES sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Kupang; Legal opinion untuk DJOKO RAMIADJI (Kasus Korupsi Jalan Tol Kampung Rambutan-Pondok Pinang); Membela Terdakwa TOMY SOEHARTO dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Korupsi PT. Goro Batara Sakti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Mendampingi selaku kuasa hukum PT. Astra Komponen Indonesia dalam Perkara Pelanggaran merk dagang milik Astra Internasional; Mendampingi Dr. Dodi Sujono Adipraja dan Dr. Dicky R Effendi dari Rumah Sakit Bengkulu dalam perkara malpraktik; Koordinator Tim pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto dalam perkara pidana meninggalnya Alm. Munir di Belanda; Mendampingi selaku Penasihat Hukum Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam permasalahan pmbayaran uang pengganti sebesar Rp. 6.500.000.000,0 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi mengajukan permohonan uji materiil UU No.32th2004 tentang Pemerintahan Daerah karena bertentangan dengan UUD'45-2005.
 

Prof. Dr. Boedi Harsono SH. MIL.(Alm.)

Senior Partner, lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1954, Ahli dalam bidang Law & Investment Consultants; sebagai Guru Besar Hukum Internasional Publik di Universitas Diponegoro, Universitas Trisakti, Institut Agama Kristen Jakarta, Universitas Katholik Atmajaya, Universitas Islam Sultan Agung.

Tahun 1958 lulus dari John Hopkins University “School of Advanced Inte'l Studies” di Washington DC, USA; Tahun 1958 mendalami ilmu Hukum Internasional pada Academy of International Law, di Mahkamah Internasional Den Haag, Nedherland; Tahun 1960 lulus dari the American University, di Washington DC, USA dengan gelar Master of International Law (MIL).

Tahun 1963 Ditugaskan oleh Departmen Luar Negeri di Irian Barat sewaktu UNTEA sebagai Penasihat Hukum Perwakilan RI di Kota Baru, Irian Barat; Tahun 1963-1965 diperbantukan pada Badan Penyelenggara Partisipasi New York World Fair (BAPENYF), sebagai Penasihat Hukum Komandan BAPENYF, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan ditugaskan di New York, USA, sebagai Koordinator BAPENYF New York untuk pembangunan Paviliun RI dan partisipasinya sebesar US$ 7.000.000.00;

Tahun 1966-1968 Diperbantukan oleh Departemen Luar Negeri kepada Komando Tertinggi RI (KOTI), bersama Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, sebagai Penasihat Hukum, sewaktu Jenderal Soeharto sebagai Kepala Staf KOTI merangkap Ketua Presidium Kabinet, ditugaskan antara lain membela/membebaskan 973 tawanan perang di Singapura dan Malaysia;

Tahun 1967 dengan surat Keputusan Ketua Presidium Kabinet RI, ditugaskan sebagai Deputy Politik/Penasihat hukum Kantor Penghubung RI di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan Kol. Benny Murdani sebagai Kepala Kantor Penghubung RI, dalam rangka normalisasi hubungan diplomatik hingga terbukanya kembali Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur;

Artikel yang telah dimuat dalam majalah ilmiah dan harian-harian Angkatan bersenjata, Kompas, Sinar Harapan dan Suara Merdeka antara lain “Peranan Konggres Amerika Serikat Didalam Membentuk Politik Luar Negeri (4 Series)”, “Masalah Penanaman Modal Asing Dalam Hukum Internasional (2 Series)”, “Nasionalisasi Milik Asing Dalam Hukum Internasional Publik”, “Masalah Pertanggungjawaban Negara Secara Internasional”
 


Hendrik Fasco Siregar SH. SS.

Senior Partner, Lulus dari Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada Yogyakarta tahun 1998 dengan Program studi Filsafat Barat, dan telah pula menyelesaikan Sarjana Hukum Universitas Proklamasi 45 di Yogyakarta tahun 1999, pengalaman kerja yang dimiliki antara lain adalah sebagai berikut:

Masalah-masalah Perdata pada umumnya, masalah-masalah hukum keluarga (perceraian), Pidana dan menyelesaikan berbagai macam sengketa baik dengan cara-cara perdamaian (dading) maupun melalui persidangan Pengadilan. Saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Ls ADIPI (Lembaga study Advokasi Indepensi Peradilan Indonesia), dan juga mengajar sebagai dosen di beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta; mendampingi H.M. Madel (Bupati Sarolangun) dalam Perkara TUN melawan Menteri Dalam Negeri (tahun 2005).

 


Jawahir Thontowi SH.PH.D

Senior Expert Dosen Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum dan Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan diberbagai Perguruan Tinggi lainnya; Meraih gelar PH.D dari University of Western Australia (UWA), memperoleh Sertifikat Comparative Legal System dari Nothern Territory University, Darwin. Disamping itu juga mengikuti training tentang HAM dan Globalisasi di Central Europian University Budapest , Hongaria. Sedangkan pernah menjadi instruktur mengenai Islam dan Perdamaian di Belanda yang diselenggarakan oleh Erasmus University dengan International Mediation and Conflict Resolution, 2003. sebagai pembicara dalam Konferensi Internasional di Kamboja, tentang Clinical Legal Education 2005. Sebagai Direktur Program Doktor Ilmu Hukum UII (2000-2001), Dekan Fakultas Hukum UII (2001-sekarang), Anggota Komisi Konstitusi MPR RI (2003-2004), Dewan Pakar Bakomas (2000-2003), Anggota Tim Pakar, Sekertaris Dewan Pertahanan Nasional Jakarta (2002-sekarang).
 


M. Malliq, SH.

Senior Partner, Lulus dari Fakultas Ekonomi, Universitas YARSI di Jakarta pada tahun 2005, serta Pascasarjana Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran di Jakarta sekarang.
Selama setahun bekerja pada FORTUNE AGENCY sebagai staff di bagian lapangan, koordinator para figuran untuk shooting sinetron. Sebulan bekerja pada PT. MAX GAIN FUTURE TRADING sebagai bussines Executive. Menangani kasus pada Lembaga Bantuan Hukum Konsumen yakni: Gugatan class action terhadap pemerintahan SBY atas disetujuinya kenaikan BBM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Perlindungan terhadap konsumen atas label halal pada perusahaan minuman mineral; Rencana PHK oleh PT. Pertamina terhadap 4000 karyawan honorer di Jakarta Pusat

Pada SHD menangani perkara-perkara yang bersifat non-litigasi antara lain:
Membuat Legal Opinion baik untuk kepentingan perkara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, maupun perkara yang menyangkut Mahkamah Konstitusi dan juga Judicial Review di Mahkamah Agung sehubungan dengan terjadinya pertentangan antara Undang-Undang dengan peraturan di bawah Undang-Undang.
Dan menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kepabeanan, meliputi ekspor impor dan yang menyangkut dengan masalah keimigrasian.


RIONALD PARDEDE, SE.

Senior Partner, Lulus dari Fakultas Ekonomi, Universitas Mercua Buana tahun 1996,
Beberapa Pekerjaan yang ditangani antara lain.

Oktober 2002 – Agustus 2004 BII Kelapa Gading Kirana, as a Sub Branch Manager, Directly responsible to manage the sub branch office in operational and marketing side, In qualification to create and increase the business, especially for looking new customers and funding, As leader and responsible to 11 staff peson.

Juni 2002 – Oktober 2002 BII Head Office Thamrin, as a Staff of Special Asset Management Division; Directly responsible to Head of Division Special Asset Management, To analyze and to resume about Debitors in qualification Bad Debt Credit, Involved in negotiation with the Debitor for looking a solution, Handling for 5 Bad Debt Corporate accounts in nominal for 20 Billion Rupiah (ex. Perumahan Taman Kebon Jeruk).

Oktober 1997 – Juni 2002 BII Branch Office Juanda, as an Account Officer for Consumer, Retail and Corporate; Directly responsible to Team Leader for Credit, Looking for new customers and maintenance existing customer for Funding and Lending, To analize and create the Credit proposal for a Loan Committee, Handing in more 200 accounts in severat types are consumer, retail, corporate and funding account, Types of business account are: Property (Cikarang Kota Baru Jababeka in Bekasi and PT. Suryamas – Office Building in Jakarta), Trading (Handphone, Pupuk, Garment, etc), EMKI, Television, Garment, Construction, etc.
 


Law Office Suhardi Somomoeljono & Associates (S.H.D) atau sering disingkat “Law Office S.H.D” Didirikan pertama kali di Yogyakarta pada tahun 1987, tahun 1993 berpindah ke Jakarta sampai sekarang mengingat tuntutan perkembangan dalam dunia profesi hukum (Advokat).

Pada era Globalisasi dan Reformasi saat ini, kami optimis dapat membangun dan menciptakan suatu metode pelayanan jasa hukum yang tepat, cepat serta akurat dalam setiap penanganan masalah hukum, kami juga senantiasa mengikuti perkembangan hukum baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Untuk memfasilitasi akan kebutuhan hal tersebut kami mengutamakan pelayanan jasa hukum dalam bidang litigasi, non litigasi serta arbitrasi yang berbasis dalam iklim dunia usaha yang semakin berkembang. Dalam era tersebut dibutuhkan dukungan dan penanganan aspek legal secara baik.

Hormat kami,
Pimpinan Law Office S.H.D
Suhardi Somomoeljono & Associates (SHD)


Lisensi Advokat :

Izin Advokat: SK. MENTERI KEHAKIMAN RI. NO.D-36.KP.04013.TH.1995 ;
J UNTO NO.2.21.J.IND/DPP-HAPI/2003 JO JUNTO TPA KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA NO.D.99.10664 ;
JUNTO ACTA NOTARIS NO.2.TAHUN.2005.



RUANG LINGKUP JASA HUKUM

Praktisi hukum kami dapat menangani secara profesional dalam pemberian advis dan konsultasi hukum dalam berbagai bidang hukum dan penanganan masalah hukum secara Litigasi, Non Litigasi maupun Abritrasi:


LITIGASI

I. Hukum Perdata/Hukum Privat

Menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata pada umumnya yang timbul dari praktek keperdataan dan cabang bidang hukum perdata lainnya, didalam maupun diluar pengadilan antara lain dalam masalah-masalah:

◊  Kepailitan dan Likuidasi
◊  Perdagangan pada umumnya
◊  Ganti rugi
◊  Wanprestasi/ingkar janji
◊  Hutang Piutang
◊  Kredit Macet
◊  Jual Beli

◊  Sewa Menyewa
◊  Pertanahan
◊  Perpajakan
◊  Hak Cipta, Paten dan Merk
◊  Hukum Keluarga dan Waris
◊  Asuransi

Dan berbagai macam permasalahan hukum perdata yang berhubungan dengan Praktek Ligitasi.

II. PidHukumana/Hukum Publik

Menanganai perkara-perkara pidana pada umumnya yang timbul dari segala segi kehidupan serta mendampingi sebagai kuasa hukum dihadapan pejabat-pejabat yang berwenang, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim (pengadilan), antara lain dalam masalah-masalah tindak pidana:

Korupsi, Kejahatan Perbankan, Kejahatan dengan menggunakan Media Komputer (Cyber Crime), Kejahatan dengan menyalahgunakan Jabatan Profesi (Full Profetion)
Malpraktik Kedokteran

Pencemaran nama baik, Penggelapan, Penipuan, Pencurian, Penadahan, Pemerkosaan, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Persaingan Curang dalam Perdagangan, Pembunuhan, Pembunuhan Berencana

Tindak Pidana pada umumnya, Tindak Pidana Kejahatan HAM Berat, Tindak Pidana Terorismee.

  VI. Hukum Telekomunikasi
III. Hukum Tata Usaha Negara VII. Hukum Perburuhan
IV. Hukum Perpajakan VIII. Hukum Kelautan dan Perhubungan
V. Hukum Lingkungan IX. Sengketa Mahkamah Konstitusi

Dan berbagai macam cabang hukum publik lainnya yang berhubungan dengan Praktek Ligitasi.


NON LIGITASI

Memberikan pelayanan jasa dan bantuan hukum dalam berbagai bidang usaha, perusahaan maupun perorangan yang timbul dalam praktek dunia usaha saat ini baik dalam lingkup nasional maupun internasional, antara lain dalam:

Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), proses perubahan Perseroan Terbatas menjadi perusahaan publik, mengurus perijinan, proses merger, akuisisi, restrukturisasi, membantu perusahaan atau perorangan untuk mendirikan PMA, PMDM, leasing, venture capital, join venture, BOT/BOOT, anti dumping.

Memberikan advis dan pendapat hukum bagi investor tentang prosedur, struktur dan pilihan investasi yang tepat.

Memberikan pendapat dari segi hukum dalam mempelajari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan, pelaksanaan due dilligence, internal perusahaan seperti pembuatan perjanjian-perjanjian/kontrak dengan pihak lain.

Membantu untuk melakukan perlindungan hukum kepentingan atas hak paten, merek dan hak cipta termasuk membantu pengurusan ijin-ijin dan pendaftaran. pembuatan perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian bantuan teknis, waralaba.

Memberikan bantuan hukum dalam sengketa ketenagakerjaan.

Membantu pengurusan segala macam perijinan keimigrasian.

Memberikan bantuan dari segi hukum terhadap lembaga perbankan/perusahaan/perorangan dalam menghadapi kredit bermasalah dan tagihan-tagihan macet dengan prinsip sama-sama menang (win-win solution).

Memberikan jasa dalam pengurusan dokumen yang diperlukan untuk AMDAL, PIL, KA, ANDAL, RKL, RPL dan kualifikasi penyusunan SEMDAL.

Membantu dalam pembuatan akta notaris antara lain: pendirian Perseroan Terbatas (PT), Comenditer Venootschaaps (CV), Koperasi, Yayasan, jual beli tanah (barang tetap)/barang-barang bergerak, Partai Politik, Persekutuan Perdata, dll.


ARBITRASI

Kami menangani pula perkara-perkara arbitrase dalam tingkat nasional (BANI) & Arbitrasi dalam tingkat Internasional serta perkara yang dapat diselesaikan diluar pengadilan dalam bentuk alternative dispute solution melalui mediasi dan konsiliasi.


JENIS PELAYANAN JASA HKUM

Pelayanan hukum kepada klien meliputi: Klien Tetap, Klien Tidak Tetap berdasarkan kasus demi kasus

Klien Tetap

PPelayanan terhadap Klien Tetap antara lain: pelayanan dan bantuan jasa hukum dalam kurun waktu tertentu, konsultasi lisan, tulisan dalam segala bidang hukum, memberikan asistensi dalam mempelajari dokumen yang diperlukan yang dilakukan secara periodik, dan memberikan pelayanan dengan skala prioritas sebagai dan/atau menjadi kuasa hukum (corporate lawyer) terhadap perkara-perkara yang dikemudian timbul dengan mendapatkan potongan khusus (discount free) dari biaya yang akan dibebankan.

Klien Tidak Tetap
Pelayanan terhadap Klien Tidak Tetap antara lain berupa: konsultasi lisan maupun tulisan, memberikan asistensi, mempelajari dan memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tergantung dari bobot perkara/kasus yang dihadapi dengan memberikan progress report kepada klien sebagai produk dari hasil konsultasi atas kasus yang dialami oleh klien secara tertulis.


KLIEN

Beberapa klien (Perusahaan dan Pribadi) yang ditangani oleh Kantor Suhardi Somomoeljono & Associates (SHD), antara lain:


Perkara Pidana Diantaranya

1.

Korupsi Tebu Rakyat Intensifikasi di KUD Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (tahun 1987 s/d 1989);

2. Kasus pemerkosaan dengan korban anak SLTP sebagai tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang di Yogyakarta (tahun 1987 s/d 1989);
3. Mendampingi Advokat Senior Alm. Sumarno P. Wiryanto, SH dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah (tahun 1987 s/d 1989);
4. Perkara Ruislagh/tukar guling antara PT. Goro Batara Sakti dengan Badan Urusan Logistik dengan Perkara No.Pds07/Jkt.Sl/FPK2/03/99;
5. Mewakili PT. Bank Bahari dalam perkara jual beli valas dengan Nomura Singapore Ltd;
6. Mewakili Eurico Guterres dalam perkara di Kupang tentang penguasaan senjata tanpa izin dan melanggar HAM di Timor Timur dengan register No.PMD-32/Kupang/05/2000;
7. Mewakili Saudari Hetty Siti Hartika perkara Pidana membantu dan menyimpan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No.1588/Pen.Pid/2001/PN.Jkt.Pst;
8. Mewakili Maulawarman dan Noval selaku tersangka dalam pembunuhan Hakim Agung RI selaku korban, dengan perkara No.1935/ Pen.Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst;
9. Mewakili PT. Astra Komponen Indonesia pemilik merk ASPIRA dan PT. Astra Honda Motor (AHM) yang telah dipalsukan oleh orang-orang yang tidak betanggung jawab dengan perkara No.972/Pid.B/2002/PN.Jkt-Ut;
10. Mewakili Eurico Guterres selaku tersangka dalam perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur dengan perkara No.08/HAM/Tim-Tim/05/2002;
11. Mewakili kelompok masyarakat Eks Timor Timur dalam gugatan Class Action melawan pemerintah RI dengan Register No.485/Pdt.G/2001/PN.Jkt-Pst;
12. Mewakili Eurico Guterres selaku tersangka dalam perkara Pidana Penganjuran Perampasan Senjata Api di Jakarta Utara dengan Register No.PMD-101/Jkt-Ut/12.2000;
13. Mewakili Yakobus Bere selaku tersangka dalam kasus penembakan terhadap Leonard William Manning seorang anggota UNKPKF (Pasukan PBB) di Timor Timur asal Selandia Baru (New Zealand) Perkara No.1515/Pid.B/2001/PN.Jkt-Pst;
14. Mewakili tersangka Xisto Pereira, Serapin, Ximenes, Josos Martin dalam perkara pengrusakan kantor UNHCR Atanbua serta terbunuhnya 3 (tiga) orang staff UNHCR dengan perkara No.PDM-841/Jkt-Ut/12/2000;
15. Kuasa Hukum Dr. Dodi Sujono Adipraja dan Dr. Ricky R Effendi di Rumah Sakit Bengkulu yang terkena perkara malpraktik dengan perkara Pidana No.36/Pkl.B/2002/PN.BKL;
16. Kuasa Hukum Rumah Sakit St. Carolus Jakarta, dalam masalah malpraktik dengan korban Martha Manulang (almarhum) tahun 2005;
17. Kuasa Hukum keluarga Abdullah Puteh (Gubernur Nangroe Aceh Darussalam) dalam permasalahan memberikan Second Opinion atas perkara pidana No.01/Pid.B/2004/PN.TPK.Ad-Hoc; melakukan investigation legal audit dalam persoalan hukum dengan KPK dalam persoalan masalah jual beli M 1.2 Helikopter, buatan Rusia;


Perkara Perdata Diantaranya

1.

Perkara Hak Paten atas penemuan Alat Listrik Elektroda Pertanahan (Ground Road) yang dibuat dari profil baja/besi dengan sistem hantaran kabel BC Pendek (Penahan Petir) dengan Perkara No.01/Pdt G/1989/PN.Btl (tahun 1989 s/d 1990);

2.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam Pemberian Kredit Investasi Modal Kerja oleh ex. Bank Summa dengan Perkara No.342/Pdt/G/1993 (tahun 1993);

3.

Ditunjuk oleh Bank Niaga selaku Konsultan Hukum dalam rangka menanganai masalah Kredit macet untuk wilayah daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah (tahun 1993 s/d 1995);

4.

Perkara pembelian Setifikat deposito dalam bentuk NCD pada Bank-Bank Pemerintah dan Bank-Bank Swasta terkemuka dalam nilai milyaran rupiah;

5.

Perkara Perdata A Taxi milik badan hukum PT. Sriyani Asri dengan Perkara No.193/Pdt/G/1996/PNJkt-Pst (sengketa antara Pemilik Ijin Taxi; Pengelola Taxi dengan Pihak Lising);

6.

Proyek Kerjasama antara PT. Timor Distributor Nasional dengan PT. Cempaka Srikandi dalam memasarkan sedan Timor ;

7.

Proyek Kerjasama antara PT. Cempaka Srikandi dengan Inkoppol dan PT. Timor Distributor Nasional dalam memasarkan sedan Timor ;

8.

Perkara proyek Urban Management Support For Infrasstructure Development Progran In The Greater Semarang And Surakarta Urban Areas di Semarang yang bekerja sama dengan Bank Dunia;

9.

Membuat pendapat hukum (Legal Opinion) Perkara Commercial Paper, Promisiory Notes dan Medium Terms Notes milik PT. Hutama Karya;

10.

Perkara penerbitan Commercial Paper dengan modus pinjam pakai nama perusahaan dan jaminan sertifikat tanah terletak di Pejaten Barat seluas 538 m2 dan 200 ha terletak di Jonggol;

11.

Perkara Penggantian Direktur Utama suatu Perusahaan yang memiliki HPH di Kalimantan Tengah, yang sahamnya sebagian besar dimiliki PT. Inhutani III;

12.

Mewakili PT. Gramulia Utama Surabaya melawan ex. Bank Ratu dan BPPN sehubungan dengan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara No.570/Pdt/G/2000/PN.Jkt-Sel;

13.

Mewakili PT. Sriyaniasti dalam perkara persengketaan kepemilikan 200 Taxi dengan register perkara No.193/Pdt.G/1995/PN.Jkt-Barat jo. No.194/Pdt/1997/PT.DKI Jakarta jo. No.1131.K/Pdt/1999/MA RI;

14.

Kuasa hukum PT. Sapta Krida Kita yang bergerak dalam Bidang Perkapalan-HPH-General Trading;

15.

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung H. MA.Rahman,SH dalam acara evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia periode 2001 s/d 2004;

16.

Mewakili Bupati Sarolangun, Propinsi Jambi menggugat Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sehubungan Surat Keputusan mengenai Pemberhentian Bupati Perkara No.148/G/05/PTUN;

17.

Mewakili Bupati Sarolangun menggugat ke Mahkamah Konstitusi RI , sehubungan adanya pertentangan antara UU No.32 Th.2004 dengan UUD'45 dengan register No.024-PUU-Min III-2005.

Footer

Gedung Golden Sentrum
Jl. Majapahit No. 26 AF,
Jakarta Pusat


Home
Jl. Abadi No. 26,
Jakarta Timur

Tel : (021) 99994329/ (021) 8612146         Fax : (021) 86607714

Tel : 021 - 861 2146 Fax : 021 - 866 07714

Hp :0811968511   Email : Suhardi_Somo@yahoo.co.id






PARTAI NASIONAL PRIBUMI BERSATU ( P.N.P.B )
                          

PARTAI NASIONAL PRIBUMI BERSAMA ( P.N.P.B )
[  *   *   *   *  ] [  *   *   * ] [ *   *   *  ] *   *   *   [  *   *   *   *   *   *   *  ] [  *   *   *  *  ] [  *   *   * ]
 Valid HTML 4.01 Transitional
investment Indonesia commercial
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
web stats analysis
Law Office Suhardi Somomoeljono & Associates (S.H.D)        http://hukumonline.com/Berita       Link to Publicize this New Partie to the Public        mario.110mb.com        mario.110mb.com/langir/